Pemandangan sejarah
Kontroversi seputar legalitas, serta moralitas, aborsi telah dibahas sepanjang zaman. Ada sedikit kemajuan dalam masalah ini; Topik yang diperdebatkan ribuan tahun yang lalu terus diperdebatkan hari ini.
Istilah "pro-choice" diciptakan oleh lawan undang-undang yang membuat aborsi ilegal. Orang-orang ini percaya bahwa wanita harus memiliki hak hukum untuk melakukan aborsi. Mereka ingin melestarikan hak perempuan atas privasi dan juga kemampuan untuk mengendalikan apa yang dapat atau tidak dapat mereka lakukan. Mereka percaya bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan undang-undang yang berhubungan dengan tubuh mereka.
Isu Hak Aborsi
Kontroversi mengenai hak aborsi saat ini telah dipolitisasi. Partai Demokrat cenderung lebih memilih daripada Partai Republik. Namun, penelitian terbaru menunjukkan bahwa kebanyakan orang melihat hak aborsi agak lebih moderat daripada politisi.
Pada tahun 1973, keputusan kontroversial oleh Mahkamah Agung mengenai kasus Roe vs. Wade membuatnya tidak konstitusional untuk mengeluarkan undang-undang yang melarang aborsi selama trimester pertama dan kedua kehamilan. Namun, ini membatasi aborsi selama trimester ketiga kecuali jika kehidupan atau kesehatan ibu berisiko.
Aktivis pro-pilihan menentang semua undang-undang yang berkaitan dengan membatasi hak perempuan atas aborsi.
SOURCE ARTIKEL https://jualobattuntas.com/aborsi/aborsi-hak-perempuan